Kewajiban Menutup Aurat

         Kewajiban Menutup Aurat dan.                                         Batasannya

Jika melihat kehidupan masyarakat di sekitar, banyak kita jumpai kaum wanita keluar dari rumah dengan tidak mengenakan jilbab, atau bahkan memakai rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak di antara. Anehnya, anggap itu dianggap biasa, jangan anggap kemaksiatan yang perlu di ingkari. Seakan menutup aurat bukan sebuah larangan dan dibuka aurat bukan dosa. Sebaliknya, terkadang orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan asing. Inilah fakta yang aneh pada zaman sekarang. Kenapa bisa seperti itu? Jawabnya, karena membantah mereka dari agama Islam sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban karena menuntut aurat. Oleh kerena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang harus menutup aurat,
PENGERTIAN AURAT DAN KEWAJIBAN MENUTUPNYA.
Aurat adalah badan angggota yang tidak boleh dilihat dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan untuk orang lain. [Lihat al-Mausû'ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44]
Menutup aurat hukumnya wajib disetujui para ulama berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
Dan mengatakan kepada percaya menurunkan pandangan mereka dan melestarikan perwakilan vagina dan tidak mengungkapkan perhiasan mereka kecuali apa yang muncul mereka dan mengalahkan leher mereka di dada dan tidak mengungkapkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, saudara atau anak saudara atau anak saudara mereka atau perempuan mereka atau memiliki iman mereka atau Bawahan bukan dewi laki-laki atau Phil yang tampaknya tidak melihat perempuan tidak untuk cap Borgelhn mereka tahu apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka dan bertobat kepada Allah dan semua orang percaya A. kamu beruntung
Katakanlah kepada orang laki-laki - laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka memegang pandanganya, dan memegang kemenangannya; Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sungguh Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat. ”Katakanlah kepada wanita yang beriman,“ Hendaklah mereka memegang pandangannya. Dan mendekatlah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera - putera mereka, atau putera - putera suami mereka, atau putera - putera suami mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan untuk memastikan perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian untuk Allâh, wahai orang-orang yang beriman menerima kamu beruntung [an-Nûr / 24: 31]
Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:
Hai anak-anak Adam, bawalah perhiasanmu ke setiap masjid, dan makan, dan minum, dan kamu tidak akan disia-siakan.
Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (melewati) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak disukai orang-orang yang berlebihan. [al-A'râf / 7: 31]
Penyebab turunnya ayat ini menentang yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
Wanita itu melayang di sekitar rumah dan dia telanjang ... Ayat ini diturunkan. Ambil perhiasan Anda di setiap masjid.
Dahulu para wanita tawaf di Ka'bah tanpa mengenakan busana… kemudian Allâh menurunkan ayat:
Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu di setiap masjid.
Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (bertemu) masjid… [HR. Muslim, tidak. 3028]
Bahkan Allâh Azza wa Jalla mengirim ke istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka mengucapkan firman-Nya:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri dan anak-anak perempuan dan wanita yang beriman, meminta mereka dari belakang layar untuk mengetahui sehingga tidak mengganggu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, "Tolonglah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!" dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb / 33: 59]
Dengan ditutup aurat hati tertutup dari kejelekan Allâh Azza wa Jalla berfrman:
Dan jika Anda meminta mereka untuk kesenangan, mintalah mereka dari balik tabir, yang dimurnikan ke hati dan hati Anda.
Jika kamu meminta sesuatu kepada istri mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb / 33: 53]
Rasullull Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma kompilasi datang ke rumah Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam dengan menggunakan busana yang agak tebal. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata:
O nama, jika seorang wanita mencapai menstruasi, tidak cocok untuk melihat darinya kecuali ini dan ini
Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau memberi izin ke muka dan telapak tangan). Abu Dudwud, tidak. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang meminta perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di lihatkan, maka ia pun menjawab:
Jaga ketelanjangan Anda hanya dari suami atau tangan kanan Anda.
Jagalah auratmu kecuali (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu dapatkan. [HR. Abu Dudwud, no.4017; Tirmidzi, tidak. 2794; Nasa'i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, tidak. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]
Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga yang dikutip oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata:
Rasulullah saw: Ada dua jenis orang tidak menyala Oarhama, orang dengan cambuk seperti ekor sapi memukuli orang, wanita berpakaian minim Mailat Mmellat kepala mereka seperti seekor semut Osnmh ramalan garis miring, tidak masuk surga Rihha tidak menemukan, dan Rihha ada ini dan itu
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk burung yang belum pernah saya lihat: (yang pertama adalah) berpaling dari ketaatan dan mengundang lainnya untuk mengambil mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, meski baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian. ”[HR. Muslim, tidak. 2128]
Dalam penjelasan lain, Abu Hurairah menjelaskan. aroma bahwasanya Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun. [SDM. Malik dari publikasi Yahya Al-Laisiy, no. 1626]
Dan dihadiri pula oleh lelaki melihat lelaki lainnya atau wanita melihat lelaki lainnya, Rasallallahu Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Pria itu tidak terlihat pria kasar, tidak ada wanita untuk wanita kasar, atau orang mengarah kepada orang di gaun batas Alloa, maupun perempuan memimpin untuk berpakaian perempuan di Alouhd
Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak bisa membiarkan seorang wanita bersama wanita lain dalam satu kain. ”[HR. Muslim, tidak. 338 dan yang lainnya]
Begitu pentingngnya perlu aurat di dalam agama Islam Jadi seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang perlu melihat atau mengintip aurat bertani di perantaraan, perlu sabda Rasûlullâh Shallalluu alaihi waai
Jika seseorang melihat di rumah Anda dan tidak mengizinkannya, Anda akan menjatuhkannya dengan kerikil.
Jika ada orang yang ingin melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak diizinkan lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan hasilnya maka tidak ada dosa bagimu. [SDM. Al-Bukhari, no. 688, dan Muslim, no. 2158].
BATASAN-BATASAN AURAT.
1. Pertama. Aurat Sesama Lelaki
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Berharap pusar dan lututnya sendiri aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Sementara dalil dalam hal ini, semua orang memiliki kelemahan pada sisi sanadnya, tetapi semua yang memiliki jalur sanad ini membuat hadis ini dapat di kuatkan redaksi matannya dapat digunakan menjadi hujjah. [Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ '1 / 297-298, dan Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252]
2. Kedua. Aurat Lelaki Dengan Wanita
Jumhur Ulama memutuskan bahwasanya membatasi aurat lelaki dengan wanita mahramnya atau yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Namun mereka berselisih tentang masalah hukum wanita yang memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.
Pendapat pertama, Ulama Syafiiyah meminta bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat leluhur dan bagian lain tanpa alasan. Dalil mereka adalah pengumuman firman Allah Azza wa Jalla:
Dan katakan pada orang-orang percaya untuk memalingkan mata mereka.
Katakanlah pada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka memegang pandangannya. [an-Nûr / 24: 31]
Dan hadist Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
Anda ketika Rasulullah, saw, dan ia telah menguntungkan berpaling ke Ibn Umm Maktoum, setelah ia memerintahkan jilbab, kata Nabi, saw: Ahtjba dia! Dan nabi, damai dan berkah besertanya, berkata, "Apakah kamu tidak tahu?" "Nabi (saw) berkata,"
Aku berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam kompilasi Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Radhiyallahu Maktum anhu -yaitu kompilasi perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rasullih, bukankah ia begitu besar sehingga tidak bisa melihat dan melihat kami?" ? Apakah kamu hanya dapat melihat dia? [SDM. Abu Dudwud, tidak. 4112; Tirmidzi, tidak. 2778; Nasa'i di dalam Sunan al-Kubrâ, no.9197, 9198) dan yang lebih lengkap tentang ini adalah statistik yang dha'îf, dilampirkan oleh Syaikh al-Albâni]
Dan mereka juga berdalil dengan qiyas: yaitu di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat lelaki.
Pendapat yang kedua adalah pendapat Ulama di kalangan mazhab Hambali, bisa bagi perempuan melihat pria lain selain auratnya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diterbitkankan oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata:
Aku melihat perdamaian Nabi saw Asturny jubahnya, dan saya melihat ke Ethiopia bermain di masjid, jadi saya yang Asam, Vakedroa sebanyak era modern saat ini, tertarik pada menyenangkan
Aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang menerima puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa suka gadis belia yang suka bercanda [HR. Al-Bukhâri, no.5236; Muslim, no.892 dan yang lainnya]
3. Ketiga. Aurat Lelaki Dihadiri Istri
Suami adalah mahram wanita yang terjadi karena pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri dapat melihat seluruh anggota keluarga pasangannya. Azza wa Jalla:
Dan orang-orang yang untuk ayam pedaging mereka memelihara 292 kecuali pada suami mereka atau apa yang dimiliki kebenaran mereka, karena mereka tidak bisa disalahkan.
Dan orang-orang yang menentang pembunuhannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sebaliknya mereka dalam hal ini tidak tercela. [al-Ma'ârij / 70: 29-30]
Dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata:
Dia berkata: `` Saya membasuh diri saya dan Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) dari satu kapal dari Janabah.
“Aku mandi bersama Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dari satu bejana di dalam junub. [SDM. Al-Bukhari, no. 263 dan Muslim, no. 43]
4. Keempat. Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki Yang Bukan Mahramnya
Diantara alasan mulianya seorang wanita dengan persetujuan auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para ulama tentang seluruh anggota wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang bagaimana menutupnya. Dalil tentang wajibnya wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allah Azza wa Jalla:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri dan anak-anak perempuan dan wanita yang beriman, meminta mereka dari belakang layar untuk mengetahui sehingga tidak mengganggu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Bantu mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu mendorong mereka lebih mudah diketahui, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "[al-Ahzâb / 33: 59]
Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berperan sebagai anggota seluruh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Wanita itu adalah 'Awrah, dan jika dia keluar dari rumahnya, berkonsultasilah dengan iblis.
Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya [HR. Tirmidzi, tidak. 1173; Ibnu Khuzaimah, tidak. 1686; ath-Thabrani dalam Mu'jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]
5. Kelima. Aurat Wanita Di depan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena ada hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya adalah seorang mahram di perbolehkan melihat anggota wanita yang biasa nampak kompilasi dia berada di rumah seperti kepala, muka, leher, lengan, kakih beta atau wudhu. Hal ini berdasarkan pengumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada pengaturan aurat wanita dengan wanita lain. Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata:
Pria dan wanita sedang wudu 'pada zaman Rasulullah, damai dan berkah Allah besertanya.
Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan wudhu' secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak bertentangan pada saat itu, lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu untuk para istri dan mahram (di mana para mahram dapat melihat anggota wudhu wanita). [Lihat Fathul Bâri, 1/300]
6. Keenam. Aurat Wanita Di Depan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup kompilasi berada di depan wanita lain. Ada dua pertanyaan yang terkait dengan masalah ini:
• Sebagian ahli ilmu tentang perempuan di depan wanita lain seperti leluhur lelaki dengan lelaki adalah dari bawah pusar hingga lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syangwang bagang orang yang.
• Batasan aurat wanita dengan wanita lain, sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu bebaskan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah pengumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
Hiasan dan perhiasan kecuali kepada suami mereka, ayah, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, saudara atau anak saudara atau anak saudara mereka atau perempuan mereka mereka
Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera - putera mereka, atau putera - putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki laki-laki mereka, atau puter , atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, [an-Nûr / 24: 31]
Yang diucapkan dengan perhiasan di ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan.
Imam al-Jassh rahimahullah berkata, “Yang meminta ayat di atas adalah memungkinkan seseorang menampakkan perhiasannya kepada orang dan orang utan yang ingin bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang terkait dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis Ini menunjukkan sebagian yang bisa dilihat oleh orang-orang yang mengembalikan dalam ayat di atas (yaitu mahram). [1] Hal senada juga di ungkapkan oleh imam az-Zaila'i rahimahullah. [2]
Syaikh al-Albâni rahimahullah menukil persetujuan ahlu tafsir yang dimaksudkan pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting-anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki.
Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah opini terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat. Wallahu a'lam.
SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB MENJAGA AURAT?
Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah ini masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka disetujui aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, disetujui nabi Adam q dan dibuat kompilasi nampak aurat mereka yang sebelumnya telah dibahas guna ditampung. Dengan fitrahnya, nabi Adam q dan dibiarkan menutup auratnya dengan daun-daun surga, diberikan firman Azza wa Jalla:
Vdlihama genit ketika ia mencicipi pohon tampaknya mereka Soathma dan Tfaqa mereka A_khasvan kertas surga dan memanggil mereka Rabhma nyeri Onhecma bagi mereka dua pohon dan kurang sebagai setan sebagai musuh diakui
Maka syaithan membujuk gabungan untuk tipu daya. Tatkala keduanya memiliki buah kayu itu, tampak bagi dua aurat-auratnya, dan mulailah ditutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, “Apakah Aku Harus Melawan Kamu dari Pohon Kayu dan Aku mengatakan kepadamu, Apakah Itu Syaitan Itu Adalah Musuh Yang Nyata Bagi Kamu Yang Sama? [al-A'râf / 7: 22]
Namun, kompilasi fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan kompilasi sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan menyelamatkan mereka dalam menjaga aurat. Sebab, mempertontonkan aurat yang merupakan kemungkaran yang harus di ingkari, Rasallah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Jika dia tidak bisa melihatmu, dia akan mengubahnya di tangannya, jika dia tidak bisa melakukannya dengan lidahnya;
Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka datanglah dia bertanya dengan senang, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika dia tidak dapat melakukannya dengan kemenangan dan itu adalah selemah –lemah iman. [SDM. Muslim, no.49 dan yang lainnya]
Mengubah kemungkaran dengan tangan adalah hak dari ulill amri (pemerintah) atau orang yang memiliki kekuasan, seperti ayah bagi perempuan, atau suami terhadap perempuan. Seorang bapak berkewajiban meminta aurat anak perempuannya jika dia sudah baligh. Mereka berkewajiban menutup anak perempuan. Mereka berdandan atau menutup yang tidak menutup aurat kompilasi keluar rumah. Begitu pula seorang suami, ia juga berkewajiban memenuhi aurat yang diperintahkan, seperti menyuruhnya berbusana yang tertutup anggota, menyuruhnya berjilbab jika keluar rumah. Dan jika sudah mendapat nasehat dengan cara yang baik, suami boleh memberikan sangsi kepada yang ingin mendapat auratnya, yaitu dengan pisah ranjang, atau mulai dengan pukulan yang tidak bisa digunakan bekas. Karena dibuka aurat bagian dari nusyûz (pulang salah satu yang diterima) Allah Azza wa Jalla berfirman tentang sangsi nusyûz:
Dan mereka yang takut akan nekrosis mereka, berkhotbah, dan meninggalkan mereka di tempat tidur, dan memukuli mereka seolah-olah saya menuruti Anda, jika Anda tidak menginginkannya.
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyûz maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allâh Maha Tinggi lagi maha besar. [An-Nisâ '/ 4: 34]
Pemerintah juga berperan penting dalam mempertahankan masyarakat, membuat mereka tidak terlihat berusaha dan berpenampilan mengumbar di depan publik. Tatanan sebuah masyarakat akan rusak jika hal ini tidak ditolak, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dan yang lainnya. Pemerintah harus ikut andil dalam urusan masyarakat hukum adat dan bertanggung jawab mereka sebagai pihak yang menuntut. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Kalian semua adalah gembala, dan kalian semua bertanggung jawab atas kawanannya.

Komentar

Posting Komentar